WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengungkapkan seharusnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga dipecat dari Polri lantaran menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, bukan cuma saya," kata Sambo menjawab pertanyaan awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi pada hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sebagai terdakwa. Dari 15 saksi yang dipanggil, hanya 11 orang yang memenuhi panggilan jaksa dan memberikan kesaksian.
Pada pokoknya, Sambo dan Putri meminta maaf kepada 11 saksi yang hadir tersebut. Mereka mengaku bersalah karena akibat perbuatannya belasan saksi yang seluruhnya merupakan anggota Polri tersebut diproses hukum dan etik.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ucap Sambo.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu. Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggung jawabkan apa yang saya lakukan," sambungnya.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo dan Putri bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.