WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo minta maaf pada para eks anak buah dan seniornya lantaran perbuatannya telah merugikan mereka.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian. Saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggungjawab kan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior," kata Sambo dengan suara bergetar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Permintaan maaf itu, kata Sambo, juga telah ia sampaikan saat dirinya ditempatkan khusus (Patsus) di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya melaporkan kepada Yang Mulia bahwa semenjak saya dipatsuskan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," ujarnya.
Selain itu, Sambo juga telah meminta kepada pimpinan Polri agar para anak buahnya tidak diadili secara etik dan dijerat pidana terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo mengaku sedih dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," kata Sambo.
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," sambungnya.