WahanaNews.co |
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Betawi (PADI), Ade Manansyah angkat
bicara terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak meresahkan
masyarakat.
Apalagi di masa pandemi situasi ekonomi sulit,
keberadaan mereka semakin meresahkan melalui ancaman atau teror kepada para
nasabah.
Baca Juga:
Jawa Barat Ditargetkan Jadi Penghasil Padi Tertinggi Nasional
Ade sendiri mengeluarkan peringatan keras ini lantaran
dirinya banyak menerima aduan dari para kliennya yang merupakan korban pinjol
ilegal yang diteror oleh debt collector.
"Hati-hati dengan pinjaman online, saya punya bukti
kreditur, diperlakukan tidak manusiawi dan menjadi korban pencemaran, termasuk
orang sekitar anda akan kena dampaknya, diteror dengan kata-kata kotor,"
kata Ade.
Baca Juga:
Perut Warga RI Ketergantungan pada Nasi, Begini Sejarahnya
Ia pun mengunggah sejumlah bukti berupa kalimat kasar
penagih hutang, tak hanya si penghutang, debt collector pinjol itu juga memburu
keluarga dan teman si penghutang dengan kata-kata kasar juga, padahal, yang
diteror tidak mengetahui sama sekali soal hutang piutang tersebut.
"Klien kami sudah banyak yang menjadi korban dengan
melampirkan bukti-bukti kepada saya," lanjut Ade.
Ade pun berharap hal ini menjadi perhatian dari pihak
kepolisian.