WahanaNews.co | AKP Irfan Widyanto kecewa lantaran kini berstatus terdakwa perkara obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irfan merasa hanya menjalankan perintah tapi sekarang malah terancam pidana.
Hal itu diungkapkan Irfan dalam sidang lanjutan perkara itu untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa yang adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian. AKP Irfan Widyanto meraih penghargaan tersebut pada 2010.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Awalnya majelis hakim menanyakan apa perintah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Irfan. Menurut Irfan, dirinya mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," ucap Irfan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya hakim kemudian.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
"Siap, Yang Mulia," jawab Irfan.
Setelah itu, Irfan mengaku terbelit kasus ini. Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang skenario karena hanya menjalankan perintah.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan.