WahanaNews.co | Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Muhammad Syarifuddin, menjelaskan ketentuan soal izin yang tertuang dalam
Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 terkait aktivitas peliputan jurnalis di
persidangan.
margin-top:0cm;margin-right:0cm;margin-bottom:6.0pt;margin-left:0cm;
background:#EBEBEB">Ia menegaskan bahwa izin bagi pewarta yang dimaksud dalam
ketentuan tersebut cukup sebatas menganggukkan kepala kepada majelis hakim persidangan.
Baca Juga:
Sekretaris MA Hasbi Hasan Raup Uang Suap Rp 11 Miliar dari Jual Beli Perkara
Hal ini ia sampaikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, seperti dilihat redaksi di kanal YouTube Mahkamah Agung Live, Kamis (31/12/2020).
"Bukan berarti mengajukan surat permohonan, lalu ada
penetapan, nggak begitu. Bagaimana
kalau sidang berlangsung,
lalu mengajukan izin kayak begitu, kan
susah. Jadi,
cukup menganggukkan kepala, dan kadang mau (izin) mengambil foto, kita sudah
tahu, jadi sudah iya (mengizinkan)," terangnya.
Kata dia, MA dan badan peradilan di bawahnya sama sekali tak
akan membatasi aktivitas jurnalisme demi menjaga prinsip yang transparan dan
akuntabel.
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Setelah Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
MA hanya mengatur supaya jalannya persidangan yang sifatnya terbuka
untuk umum tetap berjalan tertib.
"Jadi sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan jurnalis
meliput jalannya peradilan, karena kita juga ingin peradilan kita transparan dan akuntabel,"
tutur Syarifuddin. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.