WahanaNews.co | Polisi menetapkan Rusman (34), pria di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka usai menikam istrinya sendiri hingga tewas. Motif pembunuhan itu lantaran sang suami jengkel korban menolak ajakan berhubungan intim.
"Suaminya korban atas nama Rusman sudah kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/8) lalu. Kala itu, pelaku habis pulang dari kerja. Ia kemudian mengajak sang istri berhubungan badan.
"Kronologisnya pada saat pulang kerja sang suami ingin minta untuk melakukan hubungan suami istri namun istri menolak dengan alasan lagi haid," katanya.
Polisi mengungkap pelaku juga menduga korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain. Aksi pembunuhan pun terjadi.
Baca Juga:
Rekam Aksinya di Medsos, Ayah Banting dan Injak Putrinya yang Masih Balita
"Setelah kita periksa beberapa saksi termasuk tersangka sendiri motif terjadi pembunuhan karena korban atau istri dari tersangka itu menolak untuk melakukan hubungan suami istri dan dilatarbelakangi karena kecemburuan dari tersangka bahwa korban mempunyai pria lain," bebernya.
Setelah membunuh korban, pelaku berfikir untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, ia berhasil diselamatkan warga sekitar.
"Lukanya itu setelah membunuh korban, suami sempat berpikir untuk bunuh diri tapi berhasil diselamatkan" ujarnya.