WahanaNews.co I Tidak peduli karena sudah ujur, berumur
75 tahun, kakek Isnardi asal Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Kecamatan
Babelan, Kabupaten Langkat tersebut di hukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis
hukuman Mati, Senin (26/7/2021).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Seorang Perempuan yang Edarkan Narkoba di Cirebon
Hukuman mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh
majelis tinggi dan pengadilan tingkat pertama.
Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat
dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di
dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi
yang menitipkan.
Baca Juga:
Ayah dan Anak di Lubuklinggau Jadi Pengedar Sabu
Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati,
Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan
laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak
berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.