WahanaNews.co | Ketum Gerindra Prabowo Subianto tak menutup kemungkinan wacana Presiden Jokowi menjadi cawapresnya di 2024, karena secara aturan, tak ada larangan di UUD soal presiden 2 periode menjadi cawapres.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, hak politik Jokowi jika ingin menjadi cawapres Prabowo.
Baca Juga:
Wapres Dorong Optimalisasi Program Percepatan Penurunan Stunting
"Itu hak politik, ya, kembali ke Pak Jokowi apakah mau atau tidak. Tapi secara etika politik, ya, tergantung beliau," kata pria yang disapa Awiek ini, Selasa (27/9).
Meski tak dilarang UUD, Awiek mempertanyakan kepantasan jika Jokowi maju sebagai cawapres. Ia pun mengatakan sebenarnya sudah terdapat beberapa kasus kepala daerah maju sebagai wakil setelah 2 periode.
"Kalau secara UU enggak ada larangan, cuma apakah iya, apakah pantas. Memang ada di Sampang, Surabaya, Sampang dapil saya bupati jadi wakil bupati ada dan terpilih kemudian bupatinya meninggal terus wakil bupatinya naik jadi bupati sehingga ada bupati 3 periode," tuturnya.
Baca Juga:
Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wakil Presiden RI
"Atas nama UU dia harus dilantik. Yang kedua Walkot Surabaya Bambang DH turun jadi wakil di Surabaya, wakilnya Risma kemudian Pak Bambang mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Baleg ini.
Awiek pun menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi menanggapi wacana tersebut.
"Tapi anulah semua kembali ke Pak Jokowi, apakah beliau akan mengambil peluang itu atau beliau, ya, legowo biasalah dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," ucap dia.