WahanaNews.co | Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku memiliki tambang emas pribadi di wilayah Papua. Dia mengklaim pendapatan yang dimiliki memang berasal dari hasil bisnis tambang emas tersebut.
Di mana sebelumnya pada 5 September 2022 dia telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap gratifikasi.
Baca Juga:
Meski Sebelumnya Ricuh, Pemakaman Lukas Enembe Berlangsung Aman
Menurut Kuasa Hukumnya, Stefanus Roy Rening, pernyataan yang disampaikan oleh kliennya adalah benar. Setelah sebelumnya muncul perandaian dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jika Lukas Enembe bisa menjawab sumber dana guna membuktikan temuan ratusan miliar rupiah PPATK Lukas akan dibebaskan.
"Saya langsung tanya bapak (Lukas) waktu itu (terkait tambang emas)," ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Roy menjelaskan dengan berlagak memperagakan percakapannya dengan Lukas Enembe. Menurut Lukas tambang emas tersebut benar–benar nyata dan ada namun hingga kini masih dalam proses perizinan.
Baca Juga:
Keluarga Lukas Enembe Minta Maaf atas Insiden Pembakaran di Jayapura
"Saya langsung tanya bapak sebelum saya ke sini. 'Pak Gubernur ini ada pernyataan begini: (kalau bisa buktikan tambang emas maka bebas) 'Katakan itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?" ucap Roy.
"Bukan begitu bapak, Bapak punya tambang enggak? sendiri di kampung?" ungkap Roy yang meminta Lukas untuk serius menjawab pertanyaannya.
"Oh, saya punya di kampung. Ya, di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya. Intinya bahwa, bapak (Lukas) punya." ujar Roy.