WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan, tahun 2014-2022 terdapat 10 negara yang jadi tujuan pengiriman atau pengirim dana ke Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Berdasarkan laporan 2014-2022 saja terkait dengan entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming menerima maupun keluar ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
Dia mengatakan PPATK mendeteksi ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT. Totalnya, kata Ivan, senilai Rp 64 miliar.
"Lalu kemudian ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja," ucapnya.
Dia kemudian menjelaskan 10 negara yang dimaksud. Dia juga mengatakan ada potongan yang dilakukan dalam transaksi.
Baca Juga:
AMPK Demo Depan PPATK, Desak Pejabat Tak Tertib LHKPN Mundur Jabatan
"Sepuluh negara contohnya misalnya Jepang, kemudian Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, dan lain-lain," ucapnya.
"Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu adalah Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi, kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar adalah antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar," sambungnya.
Dia mengatakan ada transaksi lain yang masih perlu didalami. Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas terlarang atau tidak terkait transaksi itu.