WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri akan memanggil pakar hukum tata negara, Refly Harun, untuk
diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020)
besok.
"Tanggal
3 November (besok) Refly Harun rencananya akan diperiksa penyidik," ujar
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono kepada Media
Indonesia, Senin (2/11/2020).
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Namun,
Awi belum berkomentar terkait waktu atau jam pemeriksaan Refly Harun oleh
penyidik.
Adapun
Refly merupakan saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul
Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja.
Penyidik
Polri pun telah resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Refly.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Kalau
dipanggil memberikan keterangan, saya akan datang," ucap Refly, beberapa
waktu lalu, tepatnya Selasa
(27/10/2020).
Refly
mengklaim, proses wawancara Sugi Nur yang diunggah dalam kanal YouTube miliknya semata-mata merupakan
bentuk kolaborasi sesama YouTuber
seperti pada umumnya.
Adapun
penyidik sejauh ini telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya ialah
pihak pelapor dan dua lainnya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana.