WahanaNews.co | Polisi masih terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Belum tuntas penyelidikan tersebut, terduga pelaku malah mengancam akan melaporkan balik korban ke polisi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara terlapor berinisial RD dan EO, Tegar Putuhena. Tegar menyebut kliennya telah menimbang akan mengambil langkah hukum atas pengakuan korban tersebut.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
"Kalau klien saya dua orang ini kami akan pertimbangkan betul serius akan mengambil hukum melaporkan balik itu pelapor," kata Tegar saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Tegar menyebut ada sejumlah pertimbangan mengapa pihaknya akan melaporkan balik korban. Sebab, menurutnya, kliennya mengalami bullying di dunia maya setelah korban membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan seks dan perundungan.
EO dan RD keberatan identitasnya disebarluaskan dalam surat terbuka korban itu. Menurut Tegar, EO dan RD dirugikan atas hal tersebut.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Ada cyber bullying dari klien saya, keluarganya, anaknya, bahkan sampai keluarganya udah nggak berani keluar rumah," terang Tegar.
Tegar menambahkan, selain kepada pelapor, ada sejumlah pihak yang akan dipolisikan balik oleh EO dan RD dalam dugaan kasus pelecehan dan perundungan ini.
"Kami akan pertimbangkan betul serius akan mengambil hukum melaporkan balik baik itu pelapor, kemudian pihak yang menyebarkan informasi yang belum tentu benar itu dan pihak-pihak yang ikut menyebarkan data pribadi itu semua akan kami laporkan," ujar Tegar.