WahanaNews.co | Wakil Ketua DPRD Bandung Nonaktif, Ade Barkah Surahman, divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Ade terbukti bersalah dalam kasus suap Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2019 untuk Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:
KPK: Dana Proyek Konstruksi Tersedot untuk Margin, Suap, dan PPN
Keputusan ini diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 11 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHPidan atau sebagaimana dakwaan ketiga.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Rabu, (3/11/2021).
Selain hukuman penjara, Ade dijatuhi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta majelis hakim mencabut hak politik Ade Barkah.
Baca Juga:
KPK Setor Uang Pengganti Rp92,9 Miliar dari PT Merial Esa ke Kas Negara
Vonis hukuman hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ade bersama Siti Aisyah dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut. "Yakni menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," katanya.
Feby menyebutkan, sejumlah uang itu diberikan oleh pengusaha asal Indramayu terpidana Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Bantuan Provinsi guna proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.