WahanaNews.co | Dua terduga pelaku dugaan pelecehan dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), EO dan RT, coba melaporkan akun-akun media sosial yang mem-bully mereka setelah beredarnya surat dari korban.
Namun, laporannya ditolak polisi.
Baca Juga:
Modus Suntik Vitamin, Oknum Dokter Lecehkan Ibu Hamil
Keduanya hendak membuat laporan terkait pencemaran nama baik.
Kuasa hukum EO dan RT, Denny Hariatna, berdalih, laporan yang dibuat belum diterima karena masih dianalisa.
Untuk itu, Denny mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan terkait laporan itu.
Baca Juga:
Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan, Buntut Dugaan Pelecehan Seksual
"(Laporan polisi belum diterima) belum, kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa," kata dia, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengungkap alasan pihaknya menolak laporan yang diajukan oleh EO dan RT.
Sebab, polisi sendiri belum menyelesaikan kasus dugaan pelecehan yang lebih awal masuk.