WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi tindak pencucian uang mencapai Rp120 triliun. Nilai transaksi itu dihitung selama 18 tahun terakhir.
"Ini hitungan kasarnya, tapi yang jelas persoalan tindak pidana pencucian uang masih belum mencapai sasaran optimal," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga:
Indef Sebut Kemenangan 1 Putara Prabowo-Gibran Gairahkan Investasi di RI
Menurut dia banyak kejahatan tindak pencucian uang di antaranya penipuan, illegal logging dan illegal fishing. Belum lagi soal transaksi narkoba mencapai Rp17-Rp 20 triliun.
"Hasil pengungkapan PPATK yang sudah diberikan ke BNN dan kepolisian terkait narkotika itu jumlahnya spektakuler," ujarnya.
Namun demikian sampai saat ini yang menjadi pertanyaan ialah di mana uang hasil kejahatan tersebut. Ia mencontohkan kasus E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, tapi yang berhasil disita KPK hanya Rp 400 miliar.
Baca Juga:
JATAM Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Terkait Pencabutan Izin Tambang
"KPK sampai sekarang tidak menindaklanjuti padahal masi ada potensi kerugian sebesar Rp 1,9 triliun. Termasuk uang narkoba, beredar di sistem keuangan kita ataupun beredar dalam bentuk cash atau investasi. Itu perlu terus diselidiki," kata dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.