WahanaNews.co | Gugatan dua pengurus
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tak berlanjut. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka telah mencabut
gugatan terhadap 10 penggerak kongres luar biasa di Sibolangit pada sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.
Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang
isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10
penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.
Baca Juga:
AHY Sindir Manuver Koalisi Lawan, Pilpres Belum Selesai Sudah ke Sana Kemari
"(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan
gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara
yang jumlahnya disebut dalam amar putusan," kata Hakim Ketua IG Purwanto saat
membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya,
melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB, yaitu Yus Sudarso,
Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri
Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan itu, yang dilayangkan ke PN Jakarta
Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Bantu Tangkis Kabar Buruk dari G20, Sri Mulyani Minta AHY Turun Tangan
Sidang pertama kasus tersebut telah
berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat.
Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya
tidak hadir.
Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali,
PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak
penggugat. Namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum
penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim,
karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
(AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para
penggerak KLB pada akhir bulan lalu.