WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi akan menggelar
sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketum Partai Demokrat Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini, Rabu (17/3/2021).
Gugatan itu diajukan karena Jhoni
Allen tidak terima dipecat dari Partai Demokrat.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
"Sidang Gugatan Parpol Demokrat a.n.
Johni Allen Marbun, hari ini Rabu, Tgl 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB,"
kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, saat
dihubungi awak media, Rabu (17/3/2021).
Bambang mengatakan, sidang akan
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, dengan Hakim Anggota, Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
"Acara adalah Pembacaan Gugatan
Penggugat," ujarnya.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan nomor perkara
135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca
Pandjaitan.
Sementara penggugatnya adalah Jhoni Allen Marbun.
Adapun petitum dalam gugatan tersebut
adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan
tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan
tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah
dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat
Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi
Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada
Saudara drh Jhonni Allen Marbun MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah
dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian
Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi
Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra,
mengumumkan keputusan DPP Partai Demokrat untuk memberikan sanksi pemberhentian
tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama
berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah
Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Menurut dia, enam kader tersebut
merugikan partai karena mendiskreditkan, mengancam, menghasut, dan mengadu domba.
Selain itu, mereka melakukan bujuk
rayu dengan imbalan uang dan jabatan, serta menyebarluaskan kabar bohong dan
fitnah terhadap kepengurusan Demokrat pimpinan AHY.
Selain enam kader itu, Demokrat juga
menegaskan pemecatan terhadap kader seniornya, Marzuki
Alie.
Mantan Sekjen Demokrat itu dipecat
karena dinilai melukai perasaan pengurus dan kader Demokrat. [dhn]