Adapun petitum dalam gugatan tersebut
adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan
tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan
tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah
dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat
Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi
Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada
Saudara drh Jhonni Allen Marbun MM.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Terakhir, menyatakan tidak sah
dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian
Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi
Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra,
mengumumkan keputusan DPP Partai Demokrat untuk memberikan sanksi pemberhentian
tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama
berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah
Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Menurut dia, enam kader tersebut
merugikan partai karena mendiskreditkan, mengancam, menghasut, dan mengadu domba.
Baca Juga:
Peseteruannya Sempat Jadi Sorotan, Begini Sikap AHY-Moeldoko Saat Bersua di Istana
Selain itu, mereka melakukan bujuk
rayu dengan imbalan uang dan jabatan, serta menyebarluaskan kabar bohong dan
fitnah terhadap kepengurusan Demokrat pimpinan AHY.
Selain enam kader itu, Demokrat juga
menegaskan pemecatan terhadap kader seniornya, Marzuki
Alie.
Mantan Sekjen Demokrat itu dipecat
karena dinilai melukai perasaan pengurus dan kader Demokrat. [dhn]