WahanaNews.co | Keriuhan terkait
revisi UU Pemilu, lebih khusus lagi menyangkut jadwal Pilkada Serentak 2024,
dinilai sekadar perang kepentingan terkait jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Kenapa baru diributkan sekarang, saat Anies Baswedan sudah terpilih
jadi Gubernur DKI Jakarta dan akan segera berakhir masa jabatannya, juga setelah
Jokowi terpilih sebagai Presiden lewat Pilpres 2019?" kata Koordinator Relawan
Martabat Jokowi - Ma'ruf, Arnol Sinaga, kepada WahanaNews, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga:
Akar Rumput Golkar di Sumut Jagokan Ijeck Bukan Bobby
Pernyataan Arnol itu disampaikan untuk menanggapi pandangan bahwa
pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 memberikan keuntungan kepada Presiden Jokowi,
karena dianggap memiliki otoritas kuat menentukan 271 penjabat kepala daerah.
"UU Pemilu itu dibuat tahun 2016, sebelum Pilgub DKI 2017 dan Pilpres
2019. Artinya, penetapan Pilkada Serentak 2024 juga ditentukannya pada saat
itu. Dan, semua sepakat, sehingga UU itu pun bisa disahkan," kata Arnol, advokat
yang juga aktif di Pengurus Pusat BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum)
Pemuda Pancasila.
Jadi, lanjut Arnol, sungguh tidak mungkin jika saat itu Jokowi sudah
memikirkan cara untuk bisa mendapatkan otoritas kuat menunjuk 271 penjabat
kepala daerah.
Baca Juga:
Pakai Batik Kuning, Bobby Nasution Akui Bakal Jadi Kader Golkar
Juga, katanya, pada saat itu pasti semua anggota DPR dan pengamat tahu, masa
jabatan Gubernur DKI yang menang di Pilgub 2017 akan berakhir tahun 2022,
sehingga akan ada tempo 2 tahun di mana DKI dipimpin seorang Penjabat Gubernur
sebelum Pilkada Serentak 2024.
"Kenapa waktu itu manggut-manggut saja, sehingga UU Pemilu bisa
disahkan? Kenapa soal kemungkinan hadirnya otoritas kuat penunjukan 271
penjabat kepala daerah tersebut tidak muncul pada saat itu? Boleh jadi, karena
pada saat itu, semuanya sama-sama berharap keuntungan tersebut bakal ada di
pihaknya," kata Arnol.
Jokowi, imbuh Arnol, meraih kursi Presiden melalui Pemilu yang sudah
dinyatakan sah. Artinya, segala amanah yang ada dalam UU hingga tahun 2024
nanti sudah menjadi bagian dari kewenangan Jokowi yang harus dilaksanakannya
secara konstitusional.