WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan pejabat, atau siapa pun, supaya
tidak panik ketika dimintai keterangan kepolisian.
Ia
merespons tudinganGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang
menyebut kerumunan terkait kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq
Shihab, berawal dari pernyataannya.
Baca Juga:
Peluang Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jawa Barat Dukungannya Lebih dari 50%
"Pejabat, atau
siapa pun, dipanggil polisi itu enggak usah panik. Karena,
dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu, karena ingin diperiksa. Dua, karena
dimintai keterangan," ujar Mahfud, selepas menghadiri agenda Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga
di Bidang Kesatuan Bangsa, Rabu (16/12/2020).
Mahfud
mengatakan, Ridwan Kamil dipanggil polisi hanya untuk dimintai keterangan
mengenai izin keramaian yang dilakukan Rizieq.
Menurut
dia, pemanggilan kepolisian dalam kasus ini juga tidak hanya dialami pria yang
akrab disapa Emil itu, tetapi juga oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan.
Baca Juga:
Airlangga Hartarto Sebut Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil Jadi Cagub Jawa Barat
Bahkan,
kata Mahfud, ada pihak yang menyebut Anies dapat dikenakan pidana akibat
kerumunan Rizieq di Petamburan, Jakarta.
Pemanggilan
ini justru sebagai upaya polisi untuk mengonstruksi rentetan permasalahan yang
dipantik Rizieq.
"Saya
yakin, seyakin-yakinnya, enggak akan ada masalah pidana terhadap Pak Anies,
terhadap Pak Emil, cuma diminta keterangan saja," kata Mahfud.