WahanaNews.co | Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni
Allen Marbun, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip
dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat,
gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021), dan terdaftar dengan nomor
135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Selain
AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca
Pandjaitan.
AHY
berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca
merupakan tergugat III.
Ada
sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni, yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan
perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh
perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Kemudian,
menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan
Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang
Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai
Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun MM.
Terakhir,
menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021
tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Berdasarkan
informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara
tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.