WahanaNews.co | Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menjadi sorotan setelah mengancam membubarkan Front
Pembela Islam (FPI).
Pernyataan itu ia
lontarkan, karena FPI dianggap meresahkan masyarakat beberapa waktu ini.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Kemendagri sebelumnya juga menyatakan status FPI sebagai ormas
tidak terdaftar sejak Juni 2019.
Hal itu karena ada syarat yang belum dipenuhi untuk
memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Terkait hal ini, pakar hukum
tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan, FPI seharusnya tidak diakui sebagai
organisasi resmi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Sekarang apa yang mau dibubarkan? Orang dia (FPI) tidak terdaftar
di pemerintah. Sebetulnya FPI ini sudah tidak terdaftar sebagai badan hukum.
Maka dia tidak diakui sebagai organisasi resmi. Jikalau dia mengadakan
kegiatan-kegiatan mengatasnamakan organisasi, kegiatan politik, ya bisa saja
dilarang," kata Jimly kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Jimly mengatakan, akan lebih ideal jika undang-undang (UU)
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
direvisi.
Hal ini bertujuan untuk membedakan mana yang termasuk organisasi
politik (orpol) dan ormas.