WahanaNews.co | Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyinggung pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya
sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja dengan Komisi II
DPR terkait evaluasi Pilkada 2020, Selasa (19/1/2021).
Muhammad
menjelaskan, seluruh perkara yang diputuskan DKPP berasal dari laporan
masyarakat.
Baca Juga:
Sidang Pilpres: MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani dan Risma Hari Jumat
Ia
menegaskan, DKPP tidak akan memproses perkara etik jika tidak ada laporan dari
masyarakat.
"Jadi, kalau
ada putusan DKPP, apakah itu pemberhentian Ketua, pemberhentian sebagai
anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,"
kata Muhammad dalam rapat tersebut.
DKPP
sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya
sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU, Evi
Novida Ginting Manik.
Baca Juga:
Ketua DKPP: Terdapat Problematika Etik pada Pemilu 2024
Arief
dinilai melanggar etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik untuk
mengurus perkara pemberhentian Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Muhammad
mengatakan, laporan yang disidangkan DKPP bukan tanpa alasan, tetapi melalui
proses yang ketat, yakni melalui verifikasi formil dan materiil.
"Kita
tidak mau suara masyarakat tidak jelas tuduhan kepada penyelenggara, kita
sidang," ujarnya.