WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, keputusan pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat
versi Kongres Luar Biasa yang diajukan kubu Moeldoko, murni soal hukum.
Hal itu
disampaikan Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, ketika mengumumkan penolakan kepengurusan Partai Demokrat
versi KLB kubu Moeldoko di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
"Dengan
demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum
administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini
tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah
cepat itu," ujar Mahfud.
Mahfud
membantah adanya tudingan jika pemerintah selama ini dianggap lambat untuk
menyelesaikan persoalan kepengurusan Partai Demokrat.
Ia tak menampik
bahwa penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Demokrat saat itu
memerlukan laporan dari kubu yang menggelar KLB ke Kemenkumham.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Namun,
setelah menerima laporan, pemerintah selanjutnya bergerak cepat untuk mengatasi
persoalan tersebut.
Menurutnya,
penyelesaian dan waktu pengumuman keputusan pemerintah sudah sesuai dengan
mekanisme yang ada.
"Begitu
mereka melapor, tadi sudah disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen
melapor, kemudian dipelajari seminggu, sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu,
dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi, seminggu," kata Mahfud.