WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, pemerintah akan berpedoman kepada tiga hal dalam
penyelesaian konflik Partai Demokrat.
Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Kedua, Keputusan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai.
Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat yang berlaku
saat ini.
"AD-ART
yang berlaku,
yang mana? Yang sekarang masih terdaftar (hasil Kongres PD 2020)," kata
Mahfud,
dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/3/2021) malam.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Namun, Mahfud juga mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang
digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), akan dinilai keabsahannya.
"Nanti kita lihat," ujar mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi itu.
Pernyataan Mahfud MD tersebut
disambut gembira oleh kader Partai Demokrat, khususnya
kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).