Ia tidak tegas ketika ditanya perihal
pencabutan gugatan karena kliennya menerima keputusan pemecatan oleh DPP Partai
Demokrat.
"Mereka lebih fokus dan mengurus
Demokrat versi mereka di KLB. Lebih khususnya, kita
tidak diberikan penjelasan lebih lanjut," ujar Slamet.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Perkara nomor:
147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst ini diadili oleh ketua majelis hakim Rosmina
dengan masing-masing anggotanya, yakni IG Eko Purwanto dan Teguh Santoso.
Para penggugat terdiri dari Marzuki
Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah
Mohzaib. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.