WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan sengketa
Pilkada Kota Medan 2020 yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman
Alfarisi, Senin (15/2/2021).
Dengan demikian, mantu Presiden Jokowi
yakni Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman bakal ditetapkan
jadi wali kota-wakil wali kota terpilih.
Baca Juga:
MK Gugurkan Sengketa, KPU Segera Tetapkan Bobby Walkot Medan
"Menyatakan permohonan pemohon
gugur. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang, Senin (15/2/2021).
Keputusan tersebut mengacu pada
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (PMK 6/2020)
dan ketentuan pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020. Pasal 37 ayat 2
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dalam hal pemohon atau kuasa
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan
pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan
patut, MK menyatakan permohonan gugur.
Kemudian pada pasal 37 ayat (3) dan
pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik Kembali permohonan, MK tidak
berwenang mengadili, atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.
Baca Juga:
Kuasa Dicabut, GNP Law Firm Ancam Gugat Akhyar-Salman
Dalam sengketa Pilkada Medan, Akhyar
Nasution dan Salman Alfarisi melayangkan Gugatan kepada MK pada 18 Desember
2020 yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman
(AMAN), Ibramin menduga ada kecurangan dari hasil penghitungan suara yang
dilakukan KPU.
Berdasarkan rekapitulasi KPU,
perolehan suara Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen
lebih rendah dari pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45
persen.