WahanaNews.co |
Saat ini,DPR RI tengah menggodok RUU Pemilu yang memuat aturan soal ambang
batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen. Ketua DPP
PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyebut aturan tersebut untuk mewujudkan
penyederhanaan partai.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
"Dilakukan secara berjenjang dengan tujuan agar
konsolidasi demokrasi dan penyederhanaan partai bisa terwujud," ujar
Djarot.
Meski begitu aturan ambang batas ini masih berupa usulan.
Djarot menyebut ambang batas 5% adalah usulan PDIP.
"Usulan kita dari 4 persen naik menjadi 5 persen,"
jelas Djarot.
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
Sebelumnya, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7
Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur
kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dari ambang batas sebelumnya,
yakni 4 persen.
Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1),
aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik
peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Berikut ini bunyi pasalnya: