WahanaNews.co | Menkumham
Yasonna Laoly telah menyampaikan penolakan pengesahan kepengurusan Partai
Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Alasannya,
pengaju belum memenuhi ketentuan persyaratan dokumen.
Baca Juga:
AHY Bersyukur Tinggalkan Koalisi Anies: Tak Jadi Hancur Lebur
"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap
seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih
terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna dalam
jumpa pers virtual.
Yasonna mengungkapkan, sebelumnya, Kemenkumham telah
menyampaikan masih belum lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan. Kemenkumham,
kata dia, juga telah memberikan batas waktu yang cukup. Namun dokumen yang
disyaratkan belum juga dilengkapi.
Yasonna merinci, dokumen yang belum dilengkapi tersebut
adalah mandat dari ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan ketua dewan pimpinan
cabang (DPC) Partai Demokrat.
Baca Juga:
AHY Sindir Manuver Koalisi Lawan, Pilpres Belum Selesai Sudah ke Sana Kemari
"Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD),
dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC,"
ujarnya.
Karena itu, Yasonna pun menolak pengesahan hasil KLB Deli
Serdang, yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan
pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara,
tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tutur Yasonna. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.