WahanaNews.co | Pilkada 2020 yang bermartabat dan sehat
bukanlah impian di siang bolong. Dengan Catatan, waspadai terus kemunculan
gerombolan pembawa petaka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) di
masa pandemi Covid-19 ini.
Keyakinan
itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP LSM Martabat, Arnol Sinaga SE SH,
menyikapi kian dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang tinggal sekitar
15 hari lagi.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
"Saya kira,
melihat kesiapan para penyelenggaranya, Pilkada Serentak, 9 Desember 2020
nanti, sangat memungkinkan untuk berjalan dengan baik, aman, bermartabat, dan
sehat. Sepanjang tidak ada lagi gerombolan manusia yang hobi mengabaikan prokes
di masa pandemi ini," kata Arnol, yang di ajang Pilpres 2019 lalu menjadi Ketua
Relawan Martabat Jokowi - Ma'ruf Amin, kepada WahanaNews di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Maka,
lanjutnya, tindakan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Kapolda
Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, yang secara tegas dan profesional memukul
balik setiap gerombolan pembawa petaka seperti itu, patut untuk diberi
apresiasi.
"Kelompok-kelompok
seperti itu cenderung egois. Hanya memikirkan kepentingannya sendiri, tanpa
memperhitungkan kondisi di sekitarnya. Berlagak sok pintar, tapi tidak memahami
aturan-aturan baku di masa pandemi," kata Arnol, yang berprofesi sebagai
advokat sekaligus aktivis di Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan
Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Ia
mengingatkan, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sudah mengeluarkan
Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
"Instruksi
tersebut merupakan penegasan kembali terhadap kewajiban setiap kepala daerah
untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk segala ketentuan
yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19, sebagai bagian dari sumpah
jabatannya," kata Arnol.
Ia kemudian
mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, yang
menyebutkan bahwa materi dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu
merupakan sebentuk early warning system
bagi setiap kepala daerah.