WahanaNews.co | Meski penyelidikan kasus video viral dugaan politik
uang Cabup/Cawabup Drs H Suharsono - Totok Sudarto sudah dihentikan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Bantul,
namun kebijakan tersebut tetap memicu pro kontra di tengah
masyarakat.
Bahkan, Tim advokasi Cabup/Cawabup Abdul Halim Muslih dan
Joko Purnomo (AHM-JP) dibuat meradang ketika Bawaslu Bantul menghentikan
penyelidikan dengan dalih belum memenuhi dua alat bukti.
Baca Juga:
Pilkada Sumut: PKB Klaim Tak Istimewakan Edy Rahmayadi Meskipun Ketua TPD Anies-Imin
Juru
Bicara Tim Advokasi AHM-JP, Suyanto Siregar SH, Selasa (1/12/2020),
mengatakan, mestinya bukti video dugaan politik uang harus dibuktikan terlebih
dahulu keasliannya sebelum dihentikan penyidikan.
"Kami
mendampingi saksi Eko ketika dipanggil Bawaslu dan video itu benar ditransfer
dari video milik saksi Eko yang diketahui merupakan pembuat video tersebut,"
ujarnya kepada wartawan.
Selain
itu, pihaknya keberatan jika dikatakan video tersebut diragukan keasliannya. Mestinya bisa mengundang ahli untuk membuktikan
keaslihan video tersebut. Jangan kemudian menilai sendiri dan mengatakan video
tersebut tidak asli.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: PAN Lebih Berpeluang Usung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi
Terkait
keterangan saksi yang dinilai tidak berkesesuaian. Tetapi dari keterangan saksi
pelapor Kevin, keterangan saksi Eko dan juga Mustofa saksi lainnya sesuai.
Selain itu kesaksian dari Cabub Suharsono juga membenarkan video tersebut.
"Bagaimana
video tersebut bisa dikatakan tidak asli, karena tidak dibantah saksi Cabub Drs
H Suharsono.
Jadi kami keberatan sekali atas keputusan Bawaslu
Bantul itu," ujarnya.
Dengan
kejanggalan proses penyelidikan Bawaslu Bantul yang tidak profesional dan mencederai demokrasi di Bantul dan berpotensi memantik
konflik di mayarakat,
tim advokasi AHM-JP mendesak Bawaslu Bantul membuka
kembali proses penyelidikan video viral dugaan politik uang tersebut.