WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengusulkan kepada pemerintah untuk
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bila hingga
menjelang 2024 RUU Pemilu tidak bisa dibahas.
"Saya berharap, andaikan sampai
menjelang pelaksanaan pemilu di 2024 tidak terbuka untuk merevisi UU Pemilu, terpaksa
kalau bisa untuk meyakinkan presiden agar mengeluarkan Perppu," ujar Luqman, dalam rilis survei Indikator
Politik Indonesia secara virtual, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
PKB memiliki sikap supaya peraturan
mengenai penghitungan suara perlu diubah. Supaya peristiwa kematian petugas
pemilu di 2019 tidak kembali terulang.
Kelelahan yang menyebabkan kematian
petugas itu dinilai karena harus menyelesaikan penghitungan suara di hari yang
sama dengan pemungutan suara.
"Kalau aturan ini tidak diubah,
kita bisa membayangkan 2024 nanti korban yang jatuh dari penyelenggara pemilu
akan persis kaya kemarin. Bisa bertambah jumlahnya dan itu dosa kita semua
kalau tidak mengubahnya," jelas Luqman.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
PKB sendiri tidak ada masalah dengan
jadwal keserentakan Pilkada dan Pemilu nasional di 2024.
PKB tidak masalah Pilkada digelar
serentak 2024 sesuai UU Pilkada.
Sementara itu, Luqman mengaku tidak
paham jika alasan Covid-19 sebagai dasar penundaan pembahasan RUU Pemilu.