WahanaNews.co | Baru-baru ini, Pasangan Calon (Paslon) Rapidin Simbolon - Juang Sinaga (Rap
Berjuang) menggugat
hasil Pilkada 2020 Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, proses
persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan
permohonan pemohon.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Kuasa
Hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang, mengatakan, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan, karena memiliki bukti yang sangat kuat.
Ia yakin, sebab memiliki bukti-bukti kuat permainan politik
uang yang dibagi-bagi hingga Rp 1 juta per
pemilih pada proses Pilkada Samosir.
Menurutnya,
dalam pokok gugatan, pihaknya akan melampirkan sejumlah video viral terkait dugaan politik
uang tersebut.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
"Kami
membawa berkas permohonan setebal 40 halaman. Telah
kami ajukan kepada MK. Isinya
adalah bukti-bukti money politics yang
terjadi secara terstruktur, massif, dan
sistematis," ujar BMS kepada wartawan, Jumat
(8/1/2021).
Sementara
itu,pengamat politik yang juga Direktur Andalan Institute,
Syafrudin Budiman, menyatakan, jika persidangan bisa
membeberkan fakta-fakta adanya pembagian uang saat Pilkada, maka
hakim MK memiliki
kewenangan untuk memutuskan diskualifikasi terhadap Paslon pemenang Pilkada Samosir.
"Hakim
MK memang tidak menyidangkan
kasus politik uang, melainkan selisih
suara. Akan tetapi, jika
terbukti adanya money politics yang
berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan
diskualifikasi. Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya," terang
Syafrudin Budiman, Sabtu (9/1/2021).