WahanaNews.co | Pakar
Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai klaim Ketua Majelis Tinggi Partai
Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas partainya dengan nama pribadi
sebagai sesuatu yang aneh.
Baca Juga:
AHY Bersyukur Tinggalkan Koalisi Anies: Tak Jadi Hancur Lebur
Pasalnya, secara hukum, partai politik bukan milik
perorangan melainkan badan hukum milik publik.
"Ini memang ada hal aneh karena partai milik publik.
Kalau kita baca di UU partai dan jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi
Publik itu badan publik," ucap Asep kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/4).
Diketahui, Pasal 15 UU Keterbukaan Informasi Publik
mensyaratkan partai politik menyediakan sejumlah informasi bagi masyarakat.
Baca Juga:
AHY Sindir Manuver Koalisi Lawan, Pilpres Belum Selesai Sudah ke Sana Kemari
Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik menyebutkan
partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan
cita-cita.
Jika mengacu pada UU tersebut, Asep menjelaskan partai
politik pada dasarnya melibatkan partisipasi warga dan bersifat kolektif.
Artinya publik bisa mengelola, mendapatkan akses informasi, terlibat dalam
kegiatannya karena badan publik.
Jika dimiliki secara pribadi, Asep menyebut status partai
politik tersebut harus dipertanyakan. Sebab partai politik sendiri memiliki
aturan, kepengurusan, yang tentunya melibatkan banyak subjek lainnya.