WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, angkat bicara soal wacana pengangkatan Wakil Menteri
Perhubungan (Wamenhub).
Wacana ini muncul karena tugas dan
lingkup Kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi itu sangat luas. Kementerian itu butuh
kerja ekstra untuk mengkonektivitaskan Indonesia sebagai negara Kepulauan.
Baca Juga:
Hadiri Kongres Hikmahbudhi, Jokowi Tegaskan Potensi Demografi dan Tantangan Indonesia
"Kalau Wakil Menteri
itu kan kewenangan Presiden. Silakan
Presiden aja yang memilih untuk perpanjangan tangannya,
dalam hal ini pemerintah untuk menjalankan amanat UUD di dalam program-program
yang telah disahkan," kata Azis kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Adapun DPR, sambung Azis, tinggal
melakukan pengawasan, baik
dari Badan Anggaran maupun pengawasan dari fungsi-fungsi teknis DPR, yakni Komisi V yang menjadi mitra kerja Kementrian
Perhubungan (Kemenhub).
"Soal siapa orangnya dan seperti apa
figurnya, itu semua kewenangan Presiden untuk menentukan siapa yang layak dan
tepat. Bagi kami tidak elok untuk mengomentarinya," tandas Azis.
Baca Juga:
Pantang Mundur, Jokowi Ogah Nyerah Lawan Gugatan di WTO
Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah melantik 12 Wakil Menteri (Wamen) yaitu Wamen
Pertahanan, Wamen Agama, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wamen
Agraria dan Tata Ruang, Wamen Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
Wamen Luar Negeri, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Perdagangan, Wamen Keuangan dan Wamen
BUMN.
Di Kementrian Perhubungan sendiri, Wakil
Menteri sudah ada sejak tahun 1946, zaman
Presiden Bung Karno, yang
kala itu dijabat oleh Djuanda Kartawidjaja.
Sementara saat era Presiden SBY, Wakil
Menteri Perhubungan dijabat oleh Bambang Susantono dalam Kabinet Indonesia
Bersatu II.