WahanaNews.co |
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sebaiknya diikuti oleh
sebanyak-banyaknya pasangan kandidat.
Pengamat politik, Kunto Adi Wibowo,
mengatakan, bila ambang batas pencalonan presiden atau presidential
threshold tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional,
sebenarnya Pilpres 2024 bisa diikuti paling banyak lima pasangan calon.
Baca Juga:
Kemungkinannya 99% MK Akan Menolak Sengketa PHPU Terkait Pilpres 2024
"Kalau ditanya sebaiknya, ya
sebanyak-banyaknya. Kalau kita lihat Presidential Threshold 20 persen,
ya harusnya ada lima, itu sebaiknya. Tapi, dengan komposisi kursi yang ada,
kayaknya enggak mungkin itu lima, paling banyak empat pasangan
calon," ujar Kunto kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Namun, kata dia, kondisi kenyataan politik
akan berbeda.
Dia memberikan contoh, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu sudah menyampaikan tidak akan
berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga:
Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, PAN Sebut Terlalu Mengada-ada
"Dan itu sudah kelihatan. Tapi kan
ada skenario juga bagaimana kalau semua partai sudah mulai berkoalisi, misalnya
muncul koalisi partai Islam yang bisa lebih dari 27 persen, kalau enggak
salah," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika koalisi Partai Politik
Islam terbentuk, maka tersisa Partai NasDem, Demokrat, Golkar.
Sementara Partai Gerindra mesra dengan PDIP.