WahanaNews.co | Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, mengatakan,
partainya akan menjatuhkan sanksi kepada kader PDI Perjuangan yang menjadi Staf Khusus
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy
Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
PDIP akan menjatuhkan sanksi kepada Andreau jika ia terbukti
terlibat kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP).
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Basarah menegaskan, tindakan yang dilakukan Andreau adalah keputusan pribadi, dan
tidak ada kaitannya dengan PDIP.
Basarah pun menegaskan, keputusan Andreau menjadi staf ahli adalah
keputusan pribadi, sehingga PDIP tidak berkaitan dengan segala bentuk perilaku
dan perbuatannya. Termasuk dengan tindak korupsi yang diperbuat Andreau.
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Setelah Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai Staf Ahli
Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk
perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI
Perjuangan," ujar Wakil Ketua MPR ini.
Basarah menyebutkan, meskipun Andreau kader PDIP, namun mantan Calon Legislatif DPR RI pada Pileg 2019 itu sudah tidak aktif lagi di
partai sejak gagal ke Senayan.
Basarah justru baru mengetahui Andreau menjadi Staf Khusus
Menteri saat kasus KKP ini ramai diperbincangkan.