WahanaNews.co | Dengan
diangkatnya Wishnutama Kusubandio menjadi Komisaris Utama PT Telekomunikasi
Selular (Telkomsel), anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero),
jumlah mantan Menteri Jokowi yang menjadi komisaris di BUMN bertambah
Wishnutama resmi menjadi Komut Telkomsel pada 11 Februari
2021 atas persetujuan Telkom dan Singapore Telecommunications Ltd (SingTel).
Selain Wishnutama, ada sejumlah eks Menteri Jokowi yang jadi komisaris BUMN.
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
Mereka adalah Andrinof Chaniago yang saat ini menjadi Wakil
Komisaris Bank Mandiri. Dia juga pernah menjadi Komut PT Angkasa Pura I
(Persero) dan Komut PT BRI Tbk (Persero). Sebelumnya, Andrinof menjabat sebagai
Menteri PPN/Kepala Bappenas saat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015
atau saat awal Jokowi memimpin di periode pertama.
Selain itu, ada mantan Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Archandra
Tahar, yang kini menduduki porsi Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(Persero). Sebelumnya, Arcandra Tahar juga pernah menjabat sebagai Menteri ESDM
pada periode 27 Juli 2016 sampai 15 Agustus 2016.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, juga
sejak tahun lalu menduduki kursi Komisaris Utama PT Semen Indonesia Tbk.
Sebelum di Semen Indonesia, Rudiantara juga pernah bergabung dengan Indosat dan
Telkomsel.
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Lantas Berapa Penghasilan Seorang Dewan Komisaris BUMN?
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN,
penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN setara 45 persen dari
gaji Direktur Utama.
Selain itu, Dewan Komisaris BUMN memperoleh tunjangan berupa
Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi (bisa diganti dengan
fasilitas mobil dinas), dan asuransi purna jabatan. Komisaris juga memperoleh
fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. Tak lupa, Komisaris Utama BUMN
akan mendapatkan bonus tahunan sebesar 45 persen dari tantiem yang diterima
Direktur Utama.