WahanaNews.co | Seorang
pria yang diketahui berdomisili di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi. Dia
diduga menghina Al-Qur'an dengan kata-kata kotor melalui aplikasi TikTok viral
di media sosial.
Baca Juga:
TikTok Hapus Ribuan Video Pemilu 2024 yang Melanggar Kebijakan
Pria itu bernama Qaimul Haki (42). Dia membuat akun TikTok
dan melakukan dugaan penistaan agama.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya
membenarkan adanya peristiwa ini. Tersangka diringkus di kediamannya Jalan
Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tidak lama setelah
video itu viral dan membuat emosi warga.
Baca Juga:
Viral Remaja Joget Sensual di Panggung Madrasah Pasuruan
"Ia diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan
agama," kata Nandang saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
Nandang menyebut tersangka ditangkap di rumahnya setelah
dilaporkan Ketua RW, Aris Wandi (45). Ketua RW kesal melihat video yang dibuat
tersangka viral dan dinilai telah menistakan agama.
"Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan
penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang
diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki," katanya.