WahanaNews.co | Jasa Marga membatasi waktu istirahat di rest area hanya 30 menit di masa mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Atas aturan itu, pengelola rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek akan menyiapkan petugas patroli untuk meminta para pengendra yang sudah 30 menit pergi dari rest area.
Baca Juga:
PUPR-BUJT Siapkan Charging Station di 14 Rest Area Jalan Tol untuk Pemudik dengan Mobil Listrik
Direktur Utama Rest Area KM 57 Widie Wahyu PG mengatakan bahwa pembatasan dilakukan berdasarkan surat edaran menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Sesuai aturan dari pemerintah, kita akan batasi maksimal 30 menit," kata Widie saat diwawancarai, pada Kamis (21/4/2022).
Widie menerangkan, akan ada tim patroli bekerjasama dengan kepolisian yang keliling memberitahukan kepada pemudik yang tengah beristirahat di rest area.
Baca Juga:
PUPR Tingkatkan Fasilitas Rest Area Jalan Tol Guna Mendukung Kenyamanan Mudik Lebaran 2023
"Kita ada tim patroli, kita kasih tahu juga lewat announcmen dan kita sudah kerja sama Polda Jabar," ujar Widie.
Widie menuturkan bahwa rest area KM 57 diperkirakan dapat menampung sampai 1.200 kendaraan.
Kesiapan keamanan juga dipastikan di seluruh titik rest area.