WahanaNews.co |
Beredar kabar viral di media sosial, seorang pria di Malaysia menikahi putri
kandung setelah menghamilinya.
Lalu, yang lebih bikin heboh,
istri dari pria tersebut malah merestuinya.
Baca Juga:
Terungkap, Pengemudi Fortuner yang Viral Dapat Pelat Dinas TNI dari Sang Kakak
Pria berusia 40 tahun itu
menikahi putrinya yang berusia 20 tahunan.
Ironisnya, keduanya mengaku
saling suka.
Kemudian, istri dari pria
tersebut merestui pernikahan itu dan rela dicerai demi kebahagiaan suami serta
putrinya.
Baca Juga:
TNI-Polri Tangkap Pengendara Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal
Setelah perceraian, pria
tersebut menikah putrinya, menggunakan jasa sindikat pernikahan yang melibatkan
warga asing.
Kasus ini diungkap ke media
sosial oleh seorang pengacara Syariah Malaysia.
Otoritas pencatatan Malaysia,
JPN, menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan, dan
menyarankan mereka berkonsultasi dengan Pengadilan Syariah.