WahanaNews.co | Seluruh
simbol Front Pembela Islam (FPI) dilarang ditampilkan dalam urusan dakwah Kementerian
Agama (Kemenag). Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, mengaku tidak
mempersoalkan itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Biar saja, suka-suka mereka, terserah mereka,"
ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, meski FPI dilarang pemerintah, cara dakwahnya
tidak berubah. Aziz mengatakan pihaknya tetap mengedepankan amar ma'ruf nahi
munkar.
"Sama saja tidak ada bedanya, maju terus pantang mundur
untuk amar ma'ruf nahi munkar bersama Front Persatuan Islam," katanya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Sebelumnya, Kemenag menilai pelarangan organisasi FPI sudah
dipertimbangkan matang dan dasar hukum yang kuat. Kemenag menilai dampak
pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum.
Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman, mengatakan seluruh aktivitas
FPI dilarang setelah ada larangan tersebut. Dia menilai para aktivis FPI
termasuk Rizieq Shihab dilarang lagi membawa atribut dalam beraktivitas.
"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada
lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI
dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga
tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," kata
Rochman. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.