WahanaNews.co | Memasang baliho ternyata tidak boleh sembarangan. Jika
tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Aturan
pemasangan baliho itu harus sesuai dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Dikutip
dari website resmi Badan Pendapatan
Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau
reklame itu adalah 25% dari dasar pengenaan pajaknya, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Hasil
Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama
dengan 1 bulan takwim atau 30 hari.
Pembayaran
pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
reklame.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Dalam hal
reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga itulah yang menjadi wajib pajak reklame.
Lalu,
berapa pajak reklame yang harus dibayar pihak pemasang baliho Rizieq Shihab?
Berikut
simulasinya. Misalnya, baliho Rizieq Shihab berukuran 3 x 5 meter, nilai strategis reklame (Jalan Protokol A) sebesar Rp 125.000, dan dipasang selama 1 bulan.