WahanaNews.co | PDI
Perjuangan DKI Jakarta menyampaikan persetujuannya terkait penggunaan surat
izin keluar-masuk Jakarta (SIKM) saat mudik Lebaran 2021. SIKM disebut sebagai
alat kontrol pergerakan di Jakarta.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
"Iya, SIKM sebagai alat kontrol pergerakan keluar masuk
Jakarta," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat
dihubungi, Senin (29/3/2021).
Selain itu, Gembong juga mengatakan penerapan SIKM selaras
dengan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
"Kebijakan itu selaras dengan kebijakan pemerintah
pusat yang melarang mudik lebaran tahun 2021 yang akan datang," kata
Gembong.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021
mulai 6 hingga 17 Mei. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan untuk
SIKM masih menunggu rujukan aturan dari pemerintah.
Awalnya, Anies menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki
aturan tentang pengendalian pergerakan penduduk sejak tahun lalu. Aturan itu,
kata Anies, tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020.
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu, sudah punya
aturan kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa Lebaran ada
pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata
Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).