WahanaNews.co | Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka atas
dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penulis skenario film ini mau
tidak mau harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Suami Siram Air Keras ke Istri di Prabumulih
"Iya, sudah
tersangka. Silakan ke Kasat Reskrim lebih jelasnya," kata Kapolres
Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/4/2021)
pagi.
Dihubungi terpisah,
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya menyatakan kasus
tersebut bermula dari laporan istri Fajar Umbara bernama Yuyun Sukawati.
Setelah memeriksa terlapor dan pelapor hingga melakukan gelar perkara pada
Senin (12/4), polisi menetapkan Fajar Umbara sebagai tersangka dan melakukan
penahanan.
Angga mengatakan
tersangka Fajar Umbara dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Diawali KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Adik Ipar hingga Tewas
"Sudah ditahan.
Dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," imbuh Angga.
Seperti diketahui,
laporan ini dilayangkan oleh Yuyun Sukawati, yang merupakan istri Fajar Umbara.
Yuyun sebelumnya mengaku Fajar kerap melakukan KDRT terhadapnya semasa dua
tahun pernikahan.
Lalu, pada Maret 2021,
Yuyun mengaku kembali terjadi KDRT yang dilakukan Fajar. Sang anak yang masih
di bawah umur pun membela Yuyun dan mendapat kekerasan dari Fajar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.