WahanaNews.co | PT PLN (Persero) memberikan sejumlah
insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi di tanah air.
Salah
satunya, berupa simulus dan infrastruktur pengisian kendaraan berteknologi
terkait di rumah, di samping memastikan ketersediaan pasokan listrik yang cukup
bagi masyarakat.
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
"PLN
akan segera meluncurkan program layanan Home Charging serta Stasiun Pengisian
Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai stimulus percepatan KBLBB di
Indonesia," kata Direktur Mega Project PLN, Ikhsan Asaad, Jumat (5/2/2021).
Menurut
dia, pelanggan Home Charging akan
diberikan insentif seperti biaya penyambungan guna tambah daya.
Tak
hanya itu, pemilik mobil atau sepeda motor listrik juga akan diberikan diskon
tarif listrik selama tujuh jam.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi
Rinciannya,
pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga pengguna selalu dalam keadaan tenang seiring
kendaraan yang siap pakai.
Perlu
dicatat, ini hanya berlaku untuk Home
Charging yang terkoneksi dengan PLN.
Sedangkan
untuk pemilik instalasi SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik
(SPBKLU), berdasarkan Peraturan Menteri ESM Nomor 13 Tahun 2020, juga akan ada
parameter atau insentif khusus, yakni berupa: