WahanaNews.co | Pemerintah resmi melarang FPI. Hal ini diungkap langsung oleh
Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam
konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Berdasar peraturan
perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82/PUU/11/2013
tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai
organisasi biasa," ujar Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kemenko
Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Pelarangan ini berlanjut dengan
viralnya sejumlah tagar soal FPI yang beredar di Twitter, seperti
terpantau pada Rabu (30/12/2020).
Ada #FPITERLARANG dengan 13.700 tweet, #FPIOrmasRadikalIslam (9.203 tweet), dan Berantas Kovid Babat FPI (5.461 tweet).
Sebelum FPI, ada 4 organisasi
masyarakat lainnya yang pernah viral karena dibubarkan pemerintah. Ada tagar
khusus, atau nama organisasinya menjadi trending
topic di Indonesia.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI diindikasi secara kuat
bertentangan dengan tujuan dan asas Pancasila, karenanya pemerintah
membubarkan organisasi ini.