WahanaNews.co | Unit
Reskrim Polsek Koja mengamankan 82 remaja dari sebuah hotel di kawasan Koja,
Jakarta Utara. Mereka digelandang ke kantor polisi pada Rabu (17/3) lantaran
diduga terlibat prostitusi online.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi mengatakan
pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga, hotel tersebut
dijadikan tempat esek-esek.
"Saat ini ada 37 laki-laki dan 45 perempuan kita bawa
ke Polsek Koja untuk dilakukan pendataan dan kita dalami apakah ada tindak
pidana atau tidak," kata Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Wahyudi mengatakan para pelaku mencari pelanggan melalui
media sosial atau aplikasi percakapan seperti MiChat. Mereka lalu membuat janji
untuk kencan di hotel tersebut dengan tarif yang sudah disepakati.
Baca Juga:
Prostitusi di Bali Diduga Dikendalikan WNA Melalui Telegram Didalami Polisi
"Tarif rata-rata Rp 300 ribu," kata Wahyudi.
Sejauh ini dari data yang didapat polisi usia para pelaku
berkisar 18 sampai 19 tahun. Polisi masih mendalami apakah ada tindak pidana
perdagangan orang dalam kasus tersebut.
"Kalau ada indikasi tindak pidana kita lanjutkan sesuai
hukum yang berlaku, kalau tidak kita koordinasikan dengan Dinas Sosial,"
kata Wahyudi.