WahanaNews.co | Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mencatat 64 siswa baru dicoret dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kabupaten Cianjur lantaran memalsukan domisili.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Wilayah VI Disdik Jabar, Endang Susilastuti, mengatakan puluhan siswa itu diduga melakukan kecurangan domisili dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
"Mereka dicoret setelah dilakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) yang tidak dikenali warga di lingkungan sekitar yang masuk kriteria zonasi. Kartu Keluarga yang dipakai belum setahun dan sengaja dibuat hanya untuk mengelabui persyaratan zonasi," katanya, Rabu (19/7/2023).
Puluhan siswa yang dicoret dari PPDB termasuk siswa yang secara administrasi tidak lengkap, sehingga pihak sekolah tidak dapat menerima siswa tersebut karena setiap sekolah menerapkan aturan persyaratan secara administrasi, termasuk yang melalui jalur prestasi.
“Sehingga calon siswa yang tidak memenuhi syarat atau administrasi-nya tidak lengkap, secara otomatis dicoret, sedangkan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya praktek kecurangan,” ujarnya.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
"Kami juga banyak menerima laporan adanya dugaan praktek percaloan dalam proses PPDB, namun pelapor tidak menunjukkan bukti lebih lanjut terkait dugaan tersebut," imbuhnya.
Endang meminta orang tua atau warga umum dapat melaporkan setiap praktek kecurangan yang dilakukan saat penerimaan siswa baru atau permasalahan lainnya di lingkungan pendidikan SMA/SMK secara langsung ke kantor KCD Wilayah VI di Jalan Raya Bandung-Cianjur atau secara online.
"Kami akan menanggapi semua laporan yang masuk dengan catatan disertai bukti yang kuat, untuk meminimalkan berbagai permasalahan di lingkungan pendidikan, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi," tutupnya.