WAHANANEWS.CO - Bagi Anda yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri, penting untuk menyiapkan dokumen penting seperti ijazah yang telah dilegalisasi. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengenai proses legalisasi ijazah untuk keperluan studi atau bekerja di luar negeri.
Proses Legalisasi Ijazah
Baca Juga:
Kemendikdasmen Tetapkan "Hari Belajar Guru", Satu Hari Khusus untuk Pengembangan Diri
Menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), ijazah yang telah dilegalisasi dikenal dengan istilah Seen by. Ini adalah proses pengesahan dokumen oleh kementerian terkait agar ijazah dan transkrip nilai sah digunakan untuk berbagai keperluan internasional, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja, atau pengajuan visa.
Syarat dan Ketentuan Legalisasi Ijazah:
Surat Permohonan Pribadi
Surat yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, yang mencakup identitas lengkap pemohon dan tujuan pengajuan (misalnya untuk studi atau bekerja di luar negeri), serta negara tujuan.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
Surat Keterangan dari Kedutaan Besar
Surat atau pengumuman resmi dari perwakilan negara di Indonesia yang mengharuskan legalisasi dokumen kelulusan oleh kementerian yang berwenang. Dokumen ini juga bisa berasal dari lembaga pendidikan atau tempat kerja di luar negeri.
Dokumen Kelulusan
Dapat berupa ijazah asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi, transkrip akademik, atau sertifikat profesi dalam bahasa Indonesia atau terjemahannya. Tidak ada batasan jumlah fotokopi yang diperlukan.
Print Out Rekaman Akademik dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
Pastikan data mahasiswa atau alumni terverifikasi dengan benar, sesuai dengan ijazah dan mencantumkan Nomor Ijazah di laman Pangkalan Data.
Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi
Surat ini diperlukan jika data Anda tidak ada di PDDikti, terutama untuk lulusan perguruan tinggi sebelum tahun 2003. Surat ini juga harus diverifikasi oleh LLDIKTI untuk proses legalisasi.
Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000
Surat kuasa ini dibutuhkan apabila pengajuan atau pengambilan dokumen dilakukan oleh pihak lain, lengkap dengan fotokopi identitas pemohon dan perwakilan.
Jadwal Pengambilan Legalisasi Ijazah
Proses pengajuan dan pengambilan dokumen hanya dilayani pada hari Senin, Rabu, dan Jumat antara pukul 08.00 - 14.00 WIB. Legalisasi memakan waktu sekitar 3 - 5 hari kerja, dan pastikan untuk menghubungi ULT Kemdiktisaintek sebelum pengambilan untuk memastikan dokumen telah selesai diproses.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]